Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Tunggak Sewa 21 Tahun, Bangunan di Jalan Bengawan Bandung Disegel Pemkot

×

Tunggak Sewa 21 Tahun, Bangunan di Jalan Bengawan Bandung Disegel Pemkot

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung menyegel bangun di jalan Bengawan lantaran penyewaan menunggak sewa dan mengubah fungsi bangunan.
Pemkot Bandung menyegel bangun di jalan Bengawan lantaran penyewaan menunggak sewa dan mengubah fungsi bangunan.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengambil langkah tegas terhadap penyewa lahan milik daerah di Jalan Bengawan No. 26. Bangunan di atas lahan tersebut resmi disegel pada Selasa (4/11/2025) setelah diketahui menunggak sewa sejak 2004 dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah penyewa mengabaikan kewajiban pembayaran selama lebih dari dua dekade.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, SP1 hingga SP3, tapi tetap tidak ada itikad baik untuk membayar. Karena itu, Pemkot menertibkan aset ini sesuai aturan,” kata Awal, Rabu (5/11/2025).

Berita Terkait:  Siaga 24 Jam, Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Gawat Darurat di Malam Tahun Baru

Awal menambahkan, lahan dengan luas sekitar 645 meter persegi itu semula disewa untuk hunian pribadi, namun kemudian dialihfungsikan menjadi restoran komersial tanpa izin dari Pemkot Bandung.

“Peruntukannya dilanggar. Harusnya rumah tinggal, malah disewakan lagi menjadi restoran,” ujarnya.

Sebelum penyegelan, pihak penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pemerintah tetap berhak melakukan penertiban.

“Gugatan masih berjalan, tapi aset harus diamankan dulu. Kami tutup sementara sampai ada keputusan pengadilan,” jelas Awal.

Menurut catatan BKAD, total tunggakan sewa mencapai Rp472 juta sejak tahun 2004. Barang-barang di dalam bangunan untuk sementara tidak dipindahkan, namun kunci bangunan kini dipegang oleh Pemkot Bandung.

Berita Terkait:  Yes! Jitu: Inovasi Pemkot Bandung dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Proses penertiban ini dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, melibatkan 375 personel gabungan yang terdiri dari 175 anggota Satpol PP, aparat kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memastikan penertiban sudah melalui tahapan sesuai standar operasional.

“Kami sudah jalankan SOP: tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, hingga satu hari kerja. Setelah seluruhnya ditempuh, baru dilakukan penyegelan,” terang Yayan.

Petugas kemudian memasang pagar seng dan papan segel di lokasi. Seluruh inventaris di dalam bangunan telah didata dan diamankan oleh Satpol PP serta BKAD.

Berita Terkait:  Pemkot Bandung Dapat Penghargaan dari Ridwan Kamil karena Lestarikan Budaya

“Barang-barang tidak dipindahkan, tapi kalau mau diambil harus izin resmi. Kami jaga agar tidak ada kehilangan,” tambahnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan aset milik daerah dan mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

“Aset ini milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa yang sudah dilanggar. Maka wajib dikembalikan kepada pemerintah,” tegas Yayan.

Pemkot Bandung menegaskan akan terus melakukan inventarisasi dan pengawasan ketat terhadap aset-aset daerah agar penggunaannya tetap sesuai peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca