Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk mengusut persoalan dana pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertahan di platform digital.
Menurut Novita, pembentukan pansus diperlukan agar DPR dapat melakukan pembahasan secara lintas komisi sekaligus mendorong audit terhadap sistem pembayaran (payment gateway) yang digunakan platform digital.
Usulan tersebut disampaikan Novita usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM pengguna platform digital di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Novita mengatakan, laporan yang diterima Komisi VII menunjukkan bahwa persoalan dana tertahan tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala teknis semata. Menurut dia, kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
“Banyak pelaku usaha kehilangan modal kerja karena dana hasil penjualan mereka tidak dapat dicairkan. Ini tentu memengaruhi aktivitas usaha mereka,” kata Novita dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh melalui pembentukan pansus yang melibatkan berbagai komisi di DPR serta kementerian dan lembaga terkait.
“Ini bukan persoalan biasa. Karena itu kami memandang perlu adanya pansus yang melibatkan lintas komisi dan kementerian agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh, termasuk mengembalikan hak-hak para pelaku UMKM,” ujar Novita.
Selain itu, Novita mengungkapkan DPR RI berencana memanggil seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, tidak hanya TikTok, untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana penjual.
Menurut dia, seluruh penyelenggara marketplace perlu menjelaskan sistem pengelolaan dana transaksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan pada sistem pembayaran.
Novita juga menilai audit terhadap sistem payment gateway perlu dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan transaksi digital.
Ia berpandangan setiap platform digital semestinya memiliki mekanisme mitigasi risiko, termasuk dana cadangan atau dana jaminan, sehingga hak-hak penjual tetap terlindungi apabila terjadi gangguan sistem.
“Kalau alasan yang digunakan adalah error sistem, maka seharusnya setiap platform sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko, termasuk dana jaminan, agar hak-hak keuangan para seller tetap terlindungi,” tegasnya.
Novita mengingatkan bahwa UMKM merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Oleh sebab itu, persoalan dana yang tertahan berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi apabila tidak segera diselesaikan.
Ia juga menilai kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap implementasi regulasi perlindungan UMKM di ekosistem digital. Menurut dia, pengawasan pemerintah serta koordinasi antar-kementerian perlu diperkuat agar perlindungan terhadap pelaku usaha maupun konsumen dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, Novita berharap momentum tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat ekosistem digital nasional, termasuk mendorong daya saing platform digital lokal.
“Kita ingin platform lokal mampu berjaya di negeri sendiri. Momentum ini harus menjadi evaluasi bersama agar regulasi yang dibangun benar-benar melindungi UMKM sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya. (r5/we)










