Suarapena.com, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa dirinya meminta agar dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Sultan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026). Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan aset desa.
“Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok,” kata Sultan.
Sultan mengaku belum mengetahui secara rinci alasan maupun latar belakang dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan,” ujarnya.
Sultan juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja,” katanya.
Dalam perkara ini, mantan Lurah Condongcatur berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. R diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa seluas 1.980 meter persegi pada periode 2021 hingga 2023.
Penyewaan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.740.213.500.
Saat ini, R diketahui menghadapi dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Aparat penegak hukum menyatakan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sp/dm)










