Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung akhirnya buka suara soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah yang dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Namun, permasalahan ini sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.
Menurut Ketut, kasus penguntitan oleh personel Densus 88 Polri bukan hanya persoalan perseorangan yang dialami oleh Febri Adriansyah. Kasus ini juga menyangkut Kejaksaan Agung.
“Ini (kasus penguntitan Febrie Adriansyah) sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus resmi disampaikan,” kata Ketut, Rabu (29/5/2024).
Pada hari ketika anggota Densus 88 Antiteror Polri ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pertengahan Mei lalu, permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan.
Kejaksaan memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut dan terungkap di dalam ponsel anggota tersebut terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketut menekankan bahwa jaksa sudah terbiasa dengan ancaman dan tekanan, sehingga tidak akan lemah dengan tekanan maupun ancaman apa pun.
Saat ini, Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas dan fungsinya mengusut perkara pidana maupun korupsi.
“Tidak ada peningkatan ataupun permintaan untuk pengamanan di Kejaksaan Agung pasca-penguntitan Jampidsus terjadi. Pengamanan yang berlangsung di Kejaksaan Agung saat ini normal seperti biasanya,” ujar Ketut.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar, salah satunya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam perkara ini, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan enam lainnya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, menyoroti isu yang tengah mencuat mengenai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, yang diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri.
Johan Budi meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian segera duduk bersama untuk memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa ini.
Karena menurutnya, informasi yang disampaikan secara resmi akan membantu menghindari penyebaran rumor yang dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau rumor itu liar maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang koruptor. Maka perlu penjelasan resmi dari dua institusi ini,” kata Johan Budi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024). (r5/bo)