Suarapena.com, SURABAYA – Utut Adianto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI, menekankan pentingnya ‘partisipasi yang bermakna’ dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengembangan RUU tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/11/2023).
Adianto menegaskan bahwa partisipasi publik haruslah berarti dan mereka memiliki hak untuk didengar dan dijelaskan. Ini merupakan bagian penting dalam pembuatan Undang-Undang yang baik.
Untuk membahas perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, DPR RI membentuk panitia khusus yang terdiri dari sekitar 30 anggota dewan dari seluruh fraksi dengan berbagai latar belakang komisi.
Dalam kunjungan kerja ini, tim Pansus RUU Kelautan bertemu dengan beberapa stakeholder, termasuk Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah, Perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak. Tim Pansus juga mendengarkan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas terkait.
Beberapa masukan dan permasalahan yang diinventarisir dari para stakeholder tersebut antara lain terkait dengan pengelolaan wilayah laut berjarak kurang dari 12 mil, pelindungan pendapatan daerah termasuk dari PNBP pelabuhan perikanan, pembentukan institusi dan penguatan kewenangans coast guard hingga masalah klasik terkait dengan koordinasi antar lembaga.
Masukan juga diperkaya dari sisi akademisi. Dosen Departemen Teknik Transportasi Laut Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) mengusulkan tentang penambahan definisi ‘keamanan keselamatan’ menjadi ‘kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan laut’ dengan merujuk pada terminologi health security safety and environment (HSSE) yang kerap digunakan di dunia Internasional.
“Mereka menjelaskan permasalahan yang berhubungan dengan undang-undang kelautan. Kami di Pansus sepakat mengerjakan sebaik-baiknya tidak dikejar-kejar oleh waktu atau kalau bahasa orang sinetronnya Kejar Tayang,” pungkas Utut.
RUU Kelautan merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 3 Oktober 2023, telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU Kelautan.
RUU tentang Kelautan ini akan mengatur tentang laut dan kelautan secara lebih komprehensif guna mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia. Merujuk pada Surat Presiden yang diterima oleh DPR, pemerintah akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga dalam pembahasan RUU ini. (uc/aha)










