Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa Komisi III DPR RI menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco memastikan bahwa tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.
Dasco menjelaskan bahwa pada saat reses, mereka mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada yang sembunyi-sembunyi atau maksud-maksud lain terkait rapat tersebut.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa revisi UU MK sudah berjalan sejak tahun lalu, meskipun sempat terkendala karena pemilu.
“Pembahasan revisi UU MK sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan oleh eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Namun, setelah mendapat persetujuan dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, pembahasan kembali dilanjutkan,” jelas Dasco, Selasa (21/5/2024).
Dasco juga menegaskan, DPR tidak memiliki maksud lain dalam pembahasan revisi UU MK ini. Meskipun DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum revisi UU MK dapat diparipurnakan.
Saat ini, DPR sedang mengharmonisasi substansi revisi UU MK, dan waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan. (r5/we/aha)