Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

×

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Tri Adhianto
Rahmat Effendi (kiri) dan Tri Adhianto (kanan) dalam sebuah momen debat Pilkada 2018.

Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diberhentikan tidak dengan hormat dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (3/8/2023).

Pemberhentian tidak dengan hormat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.7-3111 Tahun 2023.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1899K/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

Berita Terkait:  Utang Rp 70 Miliar RSUD Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Besok Panggil Manajemen

Dalam surat keputusan itu juga, sekaligus menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.

Berita Terkait:  Sodikin, Politisi Demokrat, dan Komitmen Masyarakat

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca