Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diberhentikan tidak dengan hormat dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (3/8/2023).
Pemberhentian tidak dengan hormat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.7-3111 Tahun 2023.
“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1899K/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan itu juga, sekaligus menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 24 Mei 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Bo/Sp)







