Pelecehan pertama dilakukan yakni pada 30 November 2019 saat usia korban baru 15 tahun. Selanjutnya, hubungan terlarang berjalan dan tersangka sempat meminta kepada korban untuk menjadi istri keduanya.
“Pelaku menjalin hubungan terlarang dengan korban dan sempat menanyakan kepada korban untuk menjadi istri keduanya,” ungkap Wijonarko.
AdvertisementScroll untuk terus membaca
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman berpesan kepada orang tua agar selalu memantau buah hatinya.
“Anak dibawah usia masih rentan baik secara fisik maupun mental, perlunya pengawasan dan edukasi oleh orang tua terhadap anak,” imbaunya.










