Dalam kasus pelecehan kepada anak di bawah umur ini, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, baju korban yang dipakai saat melakukan hubungan dengan tersangka, serta perhiasan mainan milik korban yang diberikan oleh tersangka AHI.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (sng/me)









