Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrim

Ya Ampun, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Teman Bapaknya

×

Ya Ampun, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Teman Bapaknya

Sebarkan artikel ini
Ya Ampun, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Teman Bapaknya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko tengah memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kasus pelecehan kepada anak di bawah umur ini, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, baju korban yang dipakai saat melakukan hubungan dengan tersangka, serta perhiasan mainan milik korban yang diberikan oleh tersangka AHI.

Berita Terkait:  Pelecehan Seksual Dominasi Laporan Kasus Anak ke KPAD Bekasi

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (sng/me)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca