Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi kini menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal membuka akses ke situs judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka tersebut.
“Tersangka A dan M sudah masuk dalam DPO. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Meski begitu, Ade tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik kedua tersangka, ia hanya memastikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan prioritas utama adalah menangkap keduanya.
Polisi juga menegaskan bahwa proses pencarian akan dilanjutkan dengan penuh ketelitian.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka lain, berinisial AK, yang memiliki peran krusial dalam mengatur blokir dan pembukaan akses ke situs judi online.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa AK memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Tersangka AK adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, dan ini adalah bagian dari investigasi mendalam yang sedang kami lakukan,” jelas Wira.
Yang mencengangkan, meskipun AK gagal lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2023, ia justru diterima bekerja di posisi yang memberi akses besar terhadap sistem pemblokiran situs judi.
“Meskipun tidak lolos seleksi, AK tetap diterima bekerja dan diberi tanggung jawab besar. Ini jelas menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di Kementerian Komunikasi dan Digital,” tambah Wira.
Pihak kepolisian kini juga tengah menyelidiki bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses pemberian kewenangan tersebut.
Dengan berjalannya proses penyidikan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini yang merugikan banyak pihak. Polisi berharap dapat segera menangkap kedua tersangka DPO dan menuntaskan kasus ini dengan tuntas. (sp/hp)