Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bareskrim Polri Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Orang Ditangkap

×

Bareskrim Polri Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Enam orang ditangkap Bareskrim Polri, sabu puluhan kilo hingga ribuan ekstasi disita.
Enam orang ditangkap Bareskrim Polri, sabu puluhan kilo hingga ribuan ekstasi disita.

Suarapena.com, JAKARTA – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Adapun dua pelaku yang masih diburu berinisial P dan BA.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkoba dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Berita Terkait:  Kata Mahfud Soal Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Saat penyisiran awal, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, ketika dilakukan pencarian lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket tersebut diduga berisi narkoba.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap empat kardus tersebut. Menjelang sore, ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil paket dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim segera melakukan penangkapan dan mengamankan pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan, I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkoba tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 18 Kg Sabu hingga 30 Ribu Ekstasi

Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Dalam rangkaian pengungkapan yang sama, tersangka M juga berhasil diamankan.

Eko mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” ujar Eko.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca