Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

13 Ribu PPPK Paruh Waktu Jateng Dipastikan Terima THR, Dicairkan 13 Maret

×

13 Ribu PPPK Paruh Waktu Jateng Dipastikan Terima THR, Dicairkan 13 Maret

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jateng pastikan 13.077 PPPK paruh waktu terima THR, dicairkan 13 Maret, anggarannya Rp 6 miliar.
Pemprov Jateng pastikan 13.077 PPPK paruh waktu terima THR, dicairkan 13 Maret, anggarannya Rp 6 miliar.

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak 13.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Untuk kebijakan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6,023 miliar.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, THR bagi PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tanggal 13 Maret kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” kata Luthfi usai rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak memperoleh THR. Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam komponen penerima tunjangan tersebut.

Luthfi mengatakan, kebijakan pemberian THR ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada PPPK paruh waktu. Hal itu juga menjawab anggapan yang sempat muncul di media sosial yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”.

Berita Terkait:  Soal Pencairan THR ASN di DKI Jakarta, Ini Kata Pramono Anung

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp 6 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan yang dihitung mulai 1 Januari 2026.

Menurut dia, pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh. Sementara pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya tidak dapat,” kata Luthfi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto menambahkan, perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu menggunakan formulasi gaji proporsional.

Berita Terkait:  PHK Karyawan Mie Sedaap Batal, Kata DPR Perusahaan Tak Boleh Hindari Kewajiban THR

Formula tersebut adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).

Menurut Dhoni, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah karena tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk memberikan THR.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Di sisi lain, Dhoni menyebutkan bahwa transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan yang berdampak pada anggaran Jawa Tengah hingga sekitar Rp 1,5 triliun.

Meski demikian, ia memastikan program prioritas pemerintah provinsi yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjadi fokus utama.

“Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas agar pelaksanaan kegiatan dapat tercapai sesuai target kinerja,” kata Dhoni. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca