Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025. Jumlah ini mencerminkan dinamika tinggi dan kompleksitas pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025), menyebut ada 293 laporan berasal dari masyarakat, sedangkan 15 lainnya merupakan temuan langsung dari jajaran Bawaslu.
“Tiga daerah dengan laporan pelanggaran terbanyak adalah Kabupaten Empat Lawang (76 laporan), Kabupaten Banggai (54 laporan), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (28 laporan),” ungkap Bagja.
Selain itu, Kabupaten Pulau Taliabu mencatat 21 laporan, sementara Kabupaten Bungo dan Gorontalo Utara masing-masing menerima 17 laporan.
Mayoritas kasus telah ditangani, dengan rincian: 82 persen selesai ditindaklanjuti, sedangkan 18 persen masih dalam proses. Dari hasil penanganan tersebut, 73 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 8 kasus terkait netralitas ASN, 11 kasus masuk ranah pidana pemilihan, dan 8 lainnya menyangkut pelanggaran administrasi.
Bagja juga melaporkan adanya empat sengketa pemilihan dari Kabupaten Pesawaran, Gorontalo Utara, Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Namun, keempatnya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat adanya kerugian langsung.
Untuk diketahui, PSU Pilkada 2024 diselenggarakan di 19 daerah dalam empat gelombang, yakni pada 22 Maret, 5 April, 16 April, dan 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Siak, Bangka Barat, Magetan, Barito Utara, Buru, Kepulauan Talaud, Pulau Taliabu, Sabang, Banggai, dan Bungo.
Selanjutnya, PSU juga digelar di Parigi Moutong, Banjarbaru, Serang, Pasaman, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan.
Dengan maraknya laporan dan sengketa, Bawaslu diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran demi menjaga integritas demokrasi lokal. (sp/at)