Suarpena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bekerja sama dengan Denpom dan Polrestabes Bandung, melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penjualan dan distribusi minuman beralkohol ilegal. Operasi ini berlangsung dari sore hingga malam hari, Jumat (5/1/2024).
Sebagai hasil dari operasi ini, Satpol PP Kota Bandung berhasil menyita sebanyak 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek dari dua toko yang berlokasi di Jalan Moh. Toha, Bandung.
Andriani, Ketua Tim Penyidik, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami, sebagai tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes, telah melakukan penertiban terhadap minuman beralkohol ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, “Kami telah menertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dan menyita total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.”
Andriani juga mencatat bahwa pelanggar yang ditangkap dalam operasi ini telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah selanjutnya adalah penyegelan tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024. “Para pelanggar akan dipanggil pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (rob/sng)