“Sudah ada putusan pidana yang sudah ada vonisnya. Di Kabupaten Cianjur ada dua putusan, di Indramayu tiga putusan dan Kabupaten Bandung,” katanya.
Untuk di Kabupaten Indramayu dan Cianjur, kasus yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan yakni terkait politik uang.
“Sedangkan di Kabupaten Bandung terkait tindakan atau keputusan kepala desa yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Itu sudah ada vonisnya,” katanya.
Sutarno menambahkan, Bawaslu Jawa Barat juga sudah merekomendasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).







