Scroll untuk baca artikel

Hukrim

60.047 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

×

60.047 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Operasi Keselamatan 2024 telah berhasil mencatatkan angka penindakan yang signifikan.

Hingga hari ini, 60.047 pelanggar telah ditindak, dengan pelanggaran terbanyak terjadi pada pengendara motor yang mengabaikan helm standar dan pengemudi mobil yang mengesampingkan penggunaan sabuk pengaman.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.

Berita Terkait:  Korlantas Polri Ungkap Ratusan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Dengan pendekatan tilang non elektronik dan elektronik (ETLE), Korlantas tidak hanya menunjukkan efektivitasnya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

Brigjen Trunoyudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan berkendara.

Berita Terkait:  Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

“Kami tidak berhenti di sini, Tim Operasi Keselamatan 2024 akan terus berupaya menekan angka kecelakaan dengan penertiban yang konsisten,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (15/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 adalah bukti nyata dari sinergi antara Polri, Kementerian, lembaga terkait, dan masyarakat.

“Kami berharap, melalui operasi ini, kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas akan semakin tertanam dalam setiap jiwa pengguna jalan,” tutup Brigjen Trunoyudo dengan penuh harapan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca