Suarapena.com, BANDUNG – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan penuh perhatian menyaksikan momen bersejarah: penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024.
Acara ini berlangsung di aula SMA Negeri 8 Kota Bandung pada Selasa kemarin, (28/5/2024).
Pakta integritas ini bukan hanya formalitas semata. Operator PPDB, ketua dan wakil ketua komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Ade Afriandi, turut menandatanganinya.
Bahkan, penandatanganan serentak dilakukan di seluruh Jabar untuk tingkat SMA/SMK/SLB.
Bey menyatakan ini menandakan komitmen Jabar untuk menghadirkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap peserta didik berhak mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
“Saya menyambut baik penandatanganan pakta integritas ini karena sampai ke tingkat operator. Apalagi Pak Ade, walaupun Plh Kadisdik ikut menandatangani, berarti beliau kalau ada apa-apa siap dicopot jabatannya. Tentu ini mendorong kita melakukan PPDB yang bersih, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bey, Rabu (29/5/2024).
Pelaksanaan PPDB 2024 akan dimulai pada 3 Juni. Bey memastikan secara umum PPDB sudah siap digelar. Simulasi sistem penerimaan telah dilakukan sejak jauh hari, termasuk mitigasi risiko pelayanan bagi calon peserta didik.
Bey pun optimistis PPDB di Jabar tidak akan mengalami praktik pungutan liar atau jual beli kursi karena diawasi dengan ketat. Namun, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan bila menemukan adanya kecurangan.
“Tidak ada titip menitip, kami bersama Saber Pungli akan menindak tegas. Tidak ada juga jalur lain hanya melalui Sapawarga. Jadi tidak ada yang tiba-tiba masuk,” tegasnya.
Adapun isi dalam pakta integritas PPDB 2024 Jabar, tercantum komitmen-komitmen penting, di antaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan PPDB yang bersih dan transparan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga proses seleksi dan pengumuman hasil, untuk memastikan setiap calon peserta didik dapat mengakses pendidikan ke jenjang selanjutnya.
- Menjamin pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan berlaku dan tidak melakukan intervensi yang melanggar aturan.
- Menjamin pelaksanaan PPDB bebas dari pungutan liar. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku dan dapat berujung pada pemecatan dari jabatan. (sp/pr)