Suarapena.com, JAKARTA – Penolakan keras datang dari anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, salah satu wilayah laut paling kaya keanekaragaman hayati di dunia. Dalam pernyataan persnya, Novita menyebut tambang di Raja Ampat sebagai bentuk “penghinaan terhadap regulasi” dan ancaman serius bagi warisan alam dunia.
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah surga biodiversitas laut dunia yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Tidak ada kompromi untuk tambang di sini. Jangan hancurkan surga ini hanya demi hilirisasi nikel,” tegasnya, Kamis (5/6/2025).
Raja Ampat, yang terdiri dari lebih dari 610 pulau, merupakan rumah bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. Namun, sejumlah pulau kecil di wilayah ini kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel—beberapa bahkan sudah beroperasi.
Novita menyoroti bahwa aktivitas tambang ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian, bukan pertambangan.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, sektor pariwisata menyumbang sekitar Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan lebih dari 30.000 wisatawan datang setiap tahunnya—70 persen di antaranya wisatawan mancanegara.
“Jika kerusakan lingkungan dari tambang terus berlanjut, potensi pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini akan langsung menghantam mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada pariwisata dan perikanan,” ujar Novita.
Ia juga menyoroti rencana pemerintah yang akan mengevaluasi IUP tambang yang telah dikeluarkan. Menurutnya, negara seringkali hadir terlambat dalam melindungi hak dan suara rakyat.
“Ketika rakyat diam, negara menganggap itu sebagai tanda setuju. Padahal, banyak yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Negara tidak boleh hanya bertindak jika sudah diprotes,” tambahnya.
Sebagai bagian dari Komisi VII DPR RI, Novita mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.
“Kami ingin RUU ini menjadi benteng hukum bagi kawasan ekowisata. Hilirisasi mineral boleh dilakukan, tapi bukan dengan mengorbankan ikon dunia seperti Raja Ampat. Jangan kotori wajah Indonesia di mata internasional,” kata dia.
Di akhir pernyataannya, Novita menegaskan desakannya agar pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat. Ia juga meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit. (r5/aha)










