Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyuarakan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025.
Evita menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Dalam keterangannya, Evita menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan sektor UMKM.
“Daripada menaikkan PPN, Pemerintah bisa memperbaiki sistem perpajakan yang lebih efisien dan memperbesar potensi sumber pendapatan lain,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, Jumat (22/11/2024).
Evita mengakui bahwa kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih sangat rapuh.
“Kami paham bahwa pemerintah butuh peningkatan pendapatan, tetapi kita harus melihat dampak langsung pada rakyat, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kita,” kata Evita.
Kenaikan PPN, menurut Evita, akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
“Sektor UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Jika daya beli turun, mereka akan kesulitan bertahan,” terang Evita.
Ia memperingatkan bahwa penurunan daya beli dapat menyebabkan penurunan signifikan pada penjualan produk UMKM, yang berisiko merusak arus kas dan stabilitas keuangan usaha mereka.
Evita menegaskan bahwa kebijakan yang lebih tepat adalah memperbaiki administrasi pajak dan efisiensi belanja negara, yang diyakini akan lebih berdampak positif pada perekonomian nasional dibandingkan dengan membebani UMKM dengan kenaikan pajak.
“UMKM adalah sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika mereka terpuruk, perekonomian kita akan semakin sulit bangkit,” katanya.
Meskipun ada beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, layanan kesehatan, dan transportasi, Evita mengingatkan bahwa produk lokal, termasuk barang hasil UMKM, akan tetap terdampak kenaikan ini.
“Kenaikan harga akan mengurangi daya saing produk lokal di pasar. Konsumen akan lebih memilih produk impor yang lebih murah, yang bisa merugikan UMKM,” paparnya.
Evita pun mendesak pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai barang-barang mana saja yang akan terkena PPN 12 persen, agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan diri dan menghadapinya dengan lebih baik.
“Pemerintah harus transparan dalam hal ini agar UMKM tidak merasa dirugikan,” tegas dia. (r5/rdn)