Suarapena.com, TEMANGGUNG – Akif (41), warga Pajar Bulan, Lampung Barat, ditangkap oleh Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena kasus penipuan jual beli kopi. Korban yang tertipu adalah Arifin Kusumahadi (58), warga Ngadirejo, Temanggung.
Menurut AKP Budi Raharjo, Kasat Reskrim Polres Temanggung, Akif menjanjikan akan mengirimkan biji kopi kering seberat 10 ton kepada Arifin dengan harga Rp400.000.000. Arifin sudah membayar Rp350.000.000 melalui transfer, namun sampai sekarang kopi yang dipesan tidak kunjung datang.
Arifin sempat mendapatkan video dari Akif yang menunjukkan kopi yang siap dikirim, namun ternyata itu hanya rekayasa. Ketika Arifin mengutus temannya, FX Pringgo, untuk memeriksa kopi di lokasi Akif, ternyata tidak ada kopi sama sekali. Arifin pun merasa dirugikan Rp350.000.000 dan melapor ke Polsek Ngadirejo.
Akif dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (sng/ant)