Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung semakin gencar menindak reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang meresahkan warga. Hingga Oktober 2025, dari target penertiban 14 reklame ilegal, sudah setengahnya berhasil dibongkar, termasuk yang terbaru di kawasan strategis Jalan Peta dekat Grand Pasundan Hotel.
Penertiban ini mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. Wakil Wali Kota Bandung dan perwakilan DPRD Kota Bandung turut hadir saat pembongkaran reklame ilegal pada malam Jumat lalu, menandakan komitmen kuat pemkot dalam menjaga estetika dan kenyamanan kota.
“Kami menargetkan penertiban 14 reklame ilegal sepanjang tahun ini. Sudah 7 yang kami bongkar, dan kami jadwalkan rutin setiap minggu, minimal satu sampai dua titik,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Rabu (8/10/2025).
Satpol PP menaruh perhatian khusus pada reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar karena mengganggu keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan. “Reklame ilegal di median jalan dan trotoar sangat mengganggu. Semua yang tak berizin akan kami tertibkan tanpa kompromi,” tegas Bambang.
Tidak hanya reklame, penertiban juga menyasar bangunan liar yang diduga sebagai sarang aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Satpol PP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
“Kami harap warga berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Jika ada bangunan yang dicurigai aktivitas ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti hingga tuntas,” tambah Bambang.
Setiap pelanggar akan diproses secara hukum dengan dibawa ke kantor Satpol PP untuk sidang tindak pelanggaran. Proses pendataan izin bangunan seperti IMB dan fungsi bangunan juga dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan hukum.
Dengan langkah tegas ini, Kota Bandung bertekad menjadi kota yang bersih dari reklame ilegal dan bangunan liar, demi menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertata rapi bagi semua warga. (sp/yan)







