Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Komisi II DPR: Kemendagri Harus Selektif dalam Menentukan Pj

×

Komisi II DPR: Kemendagri Harus Selektif dalam Menentukan Pj

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

SUARAPENA.COM – Mengingat 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir pada tahun 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Ada sekitar 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel,” ujar Junimart di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Berita Terkait:  Pengurus ESports Apresiasi Kinerja KONI Kabupaten Bekasi

Junimart juga menyatakan, setiap Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kemendagri.

Sedangkan untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” terang Junimart.

Berita Terkait:  Ridwan Kamil Targetkan Masjid Raya Al-Jabbar Selesai Desember

Junimart pun mengingatkan, bagi partai politik yang ingin mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati atau Wali Kota agar mengurungkan niatnya.

Pasalnya, ia menilai bahwa akan bertentangan dengan undang-undang.

“Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap di tangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah agar seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik. Dan tidak ada kepentingan politik di dalamnya.

Berita Terkait:  Negara Melawan Krisis Ekonomi

“Kita mengharapkan program-program strategis di pemerintahan provinsi, kabupaten atau kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu.

Jalani sebagaimana fungsi dan tugas sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” pungkasnya. (Sng/Bo)