Oleh La Ode Muh. Dzul Fijar
Mahasiswa Semester VI Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO)
BAHASA dapat diartikan sebagai lambang yang menghasilkan suatu bunyi yang berupa satuan-satuan bahasa, seperti kata atau gabungan kata. Contoh; senja maka rujukannya adalah matahari terbenam; atau Bhineka Tunggal Ika maka rujuakannya adalah lambang negara Indonesia, dan lain-lain. Lebih sederhananya, bahasa adalah sebuah alat komunikasi yang di gunakan oleh manusia untuk berinteraksi dengan sesamanya, atau dapat pula dikatakan bahwa bahasa adalah sebuah instrumen yang di gunakan untuk menyampaikan ide, gagasan, pikiran maupun perasaan.
Di Indonesia bahasa yang digunakan menjadi bahasa nasional adalah Bahasa Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya secara yuridis, dalam Pasal 36 UUD 1945 disebutkan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Jauh sebelumnya, pada tahun 1926, organisasi kepemudaan yang terdiri dari Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Java, dan lain-lain mengadakan kongres pertama membahas bahasa persatuan.
Saat itu Moh. Yamin mengusulkan agar bahasa persatuan yang digunakan adalah Bahasa Melayu, namun penamaan Bahasa Melayu tersebut dikritik oleh Tabrani Soerjowitjitro, Ia mengatakan bahwa kalau nusa itu bernama Indonesia, bangsa itu bernama Indonesia, maka bahasa itu disebut Bahasa Indonesia bukan Bahasa Melayu, walaupun unsur-unsurnya melayu.







