Suarapena.com, JAKARTA – Pasca kematian empat harimau di Medan Zoo dalam kurun waktu tiga bulan, Anggota Komisi IV DPR Julie Sutrisno mengusulkan adanya perubahan aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi kebun binatang.
Ia bahkan mengusulkan audit dilakukan setiap tahun dengan melibatkan auditor independent.
“Pemeriksaan terhadap kebun binatang perlu dievaluasi karena jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi pada kebun binatang dilakukan setiap 5 tahun sekali, sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi,” ujar Julie baru-baru ini, Jumat (15/3/2024).
“Jika diperlukan, audit terhadap kebun binatang perlu dilakukan oleh auditor-auditor independen setiap tahun sekali,” lanjutnya.
Diketahui, selain empat harimau di Kebun Binatang Medan, terdapat beberapa kasus kematian satwa di dalam kebun binatang yang menarik perhatian masyarakat.
Pada tahun 2021, pecinta satwa digemparkan dengan kematian anak gajah bernama Dumbo di Kebun Binatang Surabaya, lalu ada pula kematian dua bayi monyet ekor panjang di Bogor Mini Zoo pada 2022 lalu.
Lantaran itu, pada pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Julie dengan tegas menyampaikan kasus kematian satwa harus ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
Terlebih, muncul berbagai indikasi yang menjadi penyebab kematian satwa-satwa tersebut seperti malnutrisi dan perawatan yang tidak optimal.
“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan mencabut izin sementara, akan tetapi harus dengan sanksi tegas berupa denda sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi NasDem itu.
Julie juga menyinggung Peraturan Menteri Kehutanan tentang lembaga konservasi. Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menitikberatkan pada dua pasal yaitu mengenai ketersediaan dokter hewan dan larangan menelantarkan satwa.
“Sesuai dengan Pasal 9 Permenhut nomor 31 tahun 2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang sehingga kesehatan dan kesejahteraan hewan bisa terjamin,” tutur Julie.
“Sedangkan terkait dengan penelantaran satwa, termaktub pada Pasal 29 yang berisi larangan memindahtangankan izin, penjualan koleksi spesimen, pertukaran koleksi tanpa izin, melakukan persilangan, inbreeding serta memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal juga larangan menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa,” bebernya. (r5/uc/aha)