Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus memperkuat upaya penindakan terhadap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani 664 kasus judi online (Judol), dengan jumlah tersangka 744 orang dan nilai aset sitaan mencapai Rp286,2 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa selain penindakan, pihaknya juga fokus pada langkah pencegahan. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung, Kamis (8/1/2026).
Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai upaya mencegah praktik judi online meluas di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 situs yang beroperasi secara nasional maupun internasional, menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” kata Brigjen Himawan.
Dalam penyidikan, penyidik melakukan metode undercover deposit dan undercover player, yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan menemukan 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, termasuk sebagai rekening penampung dana hasil judi.
Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp59,1 miliar dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM serta pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terkait perusahaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, dan satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Himawan menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik judi online.
Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,8 miliar.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas. (sp/hp)










