Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perjudian online.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap aliran dana ilegal yang melibatkan platform judi daring.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset yang disita adalah Hotel Aruss di Semarang.
“Penyitaan ini merupakan langkah akhir dari proses penelusuran aliran dana yang terindikasi hasil pencucian uang,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT AJB, diduga mendapatkan dana yang berasal dari rekening pribadi seorang tersangka berinisial FH. Dana tersebut mengalir melalui lima rekening yang berbeda, yang semuanya terkait dengan aktivitas judi online.
Menurut hasil penyelidikan, dana yang berputar mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 40 miliar.
“Aliran dana ini berasal dari berbagai platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Kami menemukan transaksi mencurigakan melalui beberapa rekening, antara lain milik OR, RF, MD, dan KP, serta hasil penarikan tunai yang dilakukan oleh GP dan AS,” ujar Helfi.
Penyelidikan ini juga mengungkapkan adanya transfer dana yang mencurigakan, dengan total sebesar Rp 40,56 miliar, yang mengalir melalui serangkaian rekening yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang. Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa operasi ini adalah hasil kerja sama dengan kementerian terkait, yang berupaya membongkar praktik pencucian uang yang merugikan negara. (sp/hp)