Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bareskrim Terus Buru Dua Buronan Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin

×

Bareskrim Terus Buru Dua Buronan Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri terus kejar dua buronan kasus narkoba jaringan Ko Erwin.
Bareskrim Polri terus kejar dua buronan kasus narkoba jaringan Ko Erwin.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) masih memburu dua buronan kasus peredaran narkotika, yakni A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Ko Erwin yang hingga kini juga masih dalam status buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan dari Subdirektorat IV dan Satgas NIC masih melakukan pencarian intensif terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A. Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” kata Eko, Selasa (10/3/2026).

Menurut Eko, pengejaran dilakukan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan. Beberapa daerah yang menjadi fokus pencarian antara lain wilayah Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, hingga Sumatra Utara.

Berita Terkait:  7 Tersangka Ditangkap, Polri Berhasil Amankan 220 Kg Sabu

Penyidik juga mengantisipasi kemungkinan kedua buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, terutama melalui wilayah Kalimantan dan Sumatra Utara. Dugaan ini berkaca pada pola pelarian yang sebelumnya dilakukan oleh Koko Erwin.

Dalam kasus ini, A. Hamid alias Boy diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Eko mengatakan, pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari Boy dengan total sekitar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “uang atensi”.

“Pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total sekitar Rp 1,8 miliar sebagai uang atensi,” ujar Eko.

Berita Terkait:  Operasi Bareskrim Ungkap Penyimpangan BBM di Empat SPBU, 5 Orang Jadi Tersangka

Selanjutnya, uang tersebut diduga juga diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba di lingkungan Polres Bima Kota.

Penyidik telah mengantongi identitas dan ciri-ciri A. Hamid alias Boy. Ia diketahui memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, dan berwajah lonjong dengan alis tebal.

Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian guna mempercepat proses penangkapan. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca