Suarapena.com, JAKARTA – Hingga awal Desember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebanyak 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya telah ditangani.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu.
Herwyn menyebutkan bahwa Bawaslu telah menemukan 522 kasus yang telah diregister dari total 525 temuan, dengan laporan masyarakat yang mencapai 2.755 laporan.
Dari jumlah tersebut, 1.407 laporan telah diregister, sementara 82 laporan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan, dan 135 laporan lainnya masih dalam proses registrasi.
Dari laporan dan temuan yang diproses, sebanyak 803 di antaranya terkonfirmasi sebagai pelanggaran, sedangkan 930 lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Pelanggaran administrasi tercatat 153 kasus, pelanggaran pidana 136 kasus, pelanggaran kode etik 128 kasus, dan pelanggaran hukum lainnya, seperti yang berkaitan dengan netralitas ASN, tercatat sebanyak 485 kasus yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Herwyn, Kamis (5/12/2024).
Herwyn juga menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran administrasi yang ditemukan terkait dengan masalah alat peraga kampanye (APK) serta prosedur yang tidak sesuai antara KPU dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pelanggaran kode etik sering terjadi pada penyelenggara pemilu, baik di Bawaslu maupun KPU.
Dalam hal pelanggaran pidana, salah satu kasus yang mengemuka adalah kasus di Metro Lampung yang melibatkan pelanggaran Pasal 71 ayat 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada pembatalan calon Wakil Walikota.
Salah satu fokus utama Bawaslu adalah menjaga netralitas ASN. Sejak awal Desember, Bawaslu mencatat sekitar 79 temuan dan 129 laporan terkait netralitas kepala desa.
Selain itu, pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi surat suara juga tengah dalam proses penyelidikan.
Herwyn menekankan bahwa pelanggaran di tahapan-tahapan tersebut bisa berimplikasi pada tindak pidana pemilu maupun rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara.
Dengan terus berjalannya proses Pilkada, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan. (sp/pr)