Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024, Lima Provinsi Berisiko Tinggi

×

Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024, Lima Provinsi Berisiko Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang menyebut akan lebih ketat mengawasi saat masa tenang Pilkada serentak.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Masa tenang, yang merupakan tahapan krusial sebelum pemungutan suara, kerap diwarnai oleh potensi pelanggaran seperti penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa masa tenang sering menjadi momen rentan bagi gangguan keamanan, yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada.

Berita Terkait:  Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus pada Daerah Rawan

“Pada masa tenang, ancaman pelanggaran seperti hoaks atau kampanye terselubung memang cukup tinggi. Kami akan memastikan pengawasan maksimal untuk menjaga integritas proses Pilkada,” ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara pasca-pemungutan suara.

Berita Terkait:  Pj Gubernur Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pasca Quick Count Pilkada 2024

Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan, terutama dalam manipulasi suara yang dapat merusak hasil Pilkada.

“Kami pastikan pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan optimal untuk mencegah terjadinya manipulasi,” tegas Bagja.

Bagja juga mengungkapkan lima provinsi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. Kelima provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Berita Terkait:  Megawati Datang ke TPS dengan Gaya Elegan, Didampingi Anak dan Cucu

Sebagai informasi, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. (r5/at)