Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Masa tenang, yang merupakan tahapan krusial sebelum pemungutan suara, kerap diwarnai oleh potensi pelanggaran seperti penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa masa tenang sering menjadi momen rentan bagi gangguan keamanan, yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada.
“Pada masa tenang, ancaman pelanggaran seperti hoaks atau kampanye terselubung memang cukup tinggi. Kami akan memastikan pengawasan maksimal untuk menjaga integritas proses Pilkada,” ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara pasca-pemungutan suara.
Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan, terutama dalam manipulasi suara yang dapat merusak hasil Pilkada.
“Kami pastikan pengawasan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan optimal untuk mencegah terjadinya manipulasi,” tegas Bagja.
Bagja juga mengungkapkan lima provinsi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan. Kelima provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Sebagai informasi, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. (r5/at)