Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Lolly Suhenty, mengimbau kepada seluruh daerah untuk lebih waspada dan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Lolly menegaskan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama untuk memastikan proses pilkada berlangsung dengan minim pelanggaran.
“Mari bersama-sama menjaga agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil, mengutamakan pencegahan agar pelanggaran netralitas bisa diminimalkan,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang cukup signifikan. Hingga saat ini, ada 79 temuan dan 129 laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala desa.
Pelanggaran paling umum adalah keterlibatan kepala desa dalam kampanye, memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon, serta memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon tertentu.
Adapun provinsi dengan temuan dan laporan pelanggaran netralitas tertinggi antara lain Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Pelanggaran ini sangat berpotensi mengganggu jalannya Pilkada yang fair, sehingga kita harus sama-sama saling mengingatkan dan menekan potensi tersebut,” kata Lolly.
Bawaslu juga mencatat ada 131 sengketa proses pemilu yang diterima hingga 30 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 83 sengketa diregistrasi, sementara 39 sengketa tidak dapat diregistrasi dan sembilan sengketa ditolak.
Sebagian besar sengketa yang diregistrasi berkaitan dengan sengketa antara peserta pemilu dan KPU, yang sebagian besar ditolak karena proses yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait penanganan pelanggaran, Bawaslu mengungkapkan bahwa dari 1.105 laporan yang diterima, 247 di antaranya ditemukan pelanggaran.
Sebanyak 339 perkara sudah ditetapkan sebagai pelanggaran, sementara 333 lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran, dan 79 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun kategori pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain pelanggaran terkait kode etik penyelenggara pemilu, dugaan pelanggaran administrasi, hingga pelanggaran pidana.
“Fenomena pelanggaran yang melibatkan kepala desa masih menjadi tren yang harus diwaspadai,” jelas Lolly. (r5/at)