Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program cashback harian. Program tersebut berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui program ini, pemerintah menyediakan lima reward setiap hari bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kuota tersebut terdiri dari tiga penerima untuk pembayaran pajak tahunan dan dua penerima untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, program tersebut dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Menurut Masrofi, program cashback merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Setiap hari jumlahnya lima penerima, yaitu tiga untuk pembayaran pajak tahunan dan dua untuk pembayaran pajak lima tahunan. Namun, tentu saja pembagian kuota ini akan kita evaluasi berdasarkan kondisi anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program,” kata Masrofi, Kamis (5/11/2026).
Masrofi menjelaskan, penerima cashback ditentukan berdasarkan nomor urut antrean kedatangan wajib pajak di Samsat Induk.
Namun, nomor antrean bukan satu-satunya penentu. Calon penerima juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Apabila wajib pajak yang memperoleh nomor antrean awal tidak dapat memenuhi persyaratan, hak mendapatkan cashback akan gugur.
“Nomor antrean bukan semata-mata menjadi penentu penerima cashback. Apabila wajib pajak yang mendapat nomor antrean pertama atau kedua ternyata persyaratannya tidak lengkap, misalnya KTP bukan atas nama pemilik kendaraan, tentu tidak bisa dihitung sebagai penerima cashback,” ujar Masrofi.
Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen yang biasa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, yakni KTP asli dan STNK asli.
Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, bukan instansi atau perusahaan. Kendaraan yang mengikuti program juga harus terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, pembayaran harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik sebelum maupun saat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Transaksi pembayaran wajib berhasil dan tercatat dalam sistem. Wajib pajak juga belum pernah menerima reward dalam program yang sama.
Bapenda Jawa Tengah menetapkan sejumlah kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak berhak memperoleh cashback.
Salah satunya adalah pembayaran pajak yang dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo.
Cashback juga tidak diberikan apabila identitas KTP dan STNK tidak sesuai, pembayaran menggunakan identitas orang lain, atau transaksi gagal dan dibatalkan.
Selain itu, transaksi yang terindikasi duplikasi tidak dapat diperhitungkan sebagai penerima reward.
Masrofi berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, pemberian cashback merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini konsisten membayar pajak.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya cashback ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat setiap tahunnya,” kata Masrofi.
Ia juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah. (sp/pr)







