Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Ekstasi di Palembang, Jaringan Dikendalikan dari Lapas

×

Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Ekstasi di Palembang, Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Polri gagalkan peredaran 14.580 butir ekstasi di Palembang, jaringan dikendalikan dari lapas.
Bea Cukai dan Polri gagalkan peredaran 14.580 butir ekstasi di Palembang, jaringan dikendalikan dari lapas.

Suarapena.com, PALEMBANG – Sinergi antara Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan peredaran sekitar 14.580 butir ekstasi atau MDMA senilai Rp 14,58 miliar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada April 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menemukan fakta bahwa jaringan narkoba itu dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Operasi gabungan itu melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Palembang, Tim Satgas NIC, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Petugas menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan barang di bawah pengawasan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dengan metode tersebut, barang tidak langsung diamankan saat ditemukan, melainkan terus dipantau hingga tiba di lokasi tujuan di Palembang.

Berita Terkait:  Polda Metro Jaya Ungkap 1,14 Ton Narkoba Periode Juli-September, Nilainya 1,13 Triliun

Strategi itu memungkinkan aparat tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menangkap pihak penerima dan memetakan jaringan distribusi narkoba secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis intelijen, sindikat tersebut diketahui memiliki jalur distribusi lintas provinsi, mulai dari Aceh, Medan, hingga Palembang. Para pelaku menggunakan modus pengiriman melalui kurir darat dengan sistem pengawalan berlapis untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Yanti Sarmuhidayanti, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penindakan ini bukan hanya soal menggagalkan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari dampak buruk narkotika,” kata Yanti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Berita Terkait:  Kata Mahfud Soal Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Menurut dia, jika satu butir ekstasi berpotensi merusak satu nyawa, maka lebih dari 14.580 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pengendalian jaringan dari dalam Lapas menunjukkan peredaran narkoba masih dilakukan secara sistematis oleh sindikat yang memiliki jaringan luas.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar.

Yanti turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Menurut dia, kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca