Suarapena.com, JAKARTA -Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dua penindakan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2026.
Dari dua kasus itu, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 63 miliar.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan, kedua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Pelaku memanfaatkan sejumlah cara untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan emas di pakaian hingga memanfaatkan jalur operasional bandara.
Pada kasus pertama, emas ditemukan disembunyikan di dalam tas hand carry, pakaian yang telah dimodifikasi, metode body strapping, hingga disembunyikan pada area tubuh.
Kasus tersebut bermula saat petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan seorang penumpang warga negara China yang diduga membawa emas dalam tas hand carry di Terminal 3 Keberangkatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur di dalam tas tersebut.
Pemeriksaan kemudian berkembang setelah petugas menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner.
Saat diperiksa, penumpang tersebut kedapatan menyembunyikan emas berbentuk silinder di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis terhadap data penumpang. Dari analisis tersebut, ditemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan penumpang lainnya yang akan bepergian menggunakan dua penerbangan menuju Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Total terdapat tujuh penumpang yang diamankan dalam kasus pertama.
Petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF, emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menggagalkan penyelundupan emas.
Kali ini, modus yang digunakan berbeda. Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock.
Emas tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram.
Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin. Barang itu juga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional.
Menurut Purbaya, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi modus penyelundupan yang semakin beragam.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ia mengatakan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik. Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” katanya.
Secara keseluruhan, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp 63 miliar.
Untuk pengembangan perkara serta menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025. (sp/pr)







