Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti sekarang ini, kata Hari, pembekalan 4 pilar kebangsaan kepada pelajar penting untuk dilakukan. Dengan demikian, akan memperkokoh semangat nasionalisme generasi muda kedepannya.
“Banyak tantangan yang dihadapi generasi muda kita, makanya perlu pembekalan semangat integrasi kepada pelajar melalui sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini,” ujarnya.
Menurutnya, dengan memahami nilai yang terkandung dalam 4 pilar kebangsaan, generasi muda dan terutama kalangan pelajar tidak akan terpengaruh pola hidup negatif seperti narkoba.
“Melalui sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini, saya berharap para siswa lebih aktif pada kegiatan positif dan tidak terpengaruh godaan narkoba,” imbuhnya.
Ia menyayangkan, nilai-nilai 4 pilar yang semestinya menjadi benteng kedaulatan dan keutuhan untuk generasi mendatang saat ini sudah mulai lemah. Terbukti, banyak generasi bangsa, seperti kalangan pelajar sangat minim memahami nilai-nilai 4 pilar kebangsaan.
“Banyak pelajar sudah tidak lagi memahami bahkan mengenal 4 pilar kebangsaan seperti Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Banyak dari mereka bahkan sudah tidak hafal lagi sila-sila dalam pancasila. Tentu ini menjadi perhatian kami sebagai wakil rakyat, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” katanya.
Minimnya materi kebangsaan di dunia pendidikan formal, lanjutnya, merupakan salah satu sebab yang membuat lemah pemahaman terhadap pelajar. Oleh karena itu, Hari mengundang pelajar dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan.
Melalui sosialisasi ini, pelajar dapat mengenal apa saja nilai-nilai luhur yang telah bangsa Indonesia miliki melalui 4 pilar kebangsaan. Apalagi, di era globalisasi dimana setiap bangsa bebas keluar masuk suatu negara sehingga akan banyak nilai-nilai dan kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia.
“Pelajaran 4 pilar sudah tidak lagi diajarkan di sekolah-sekolah, maka kami merasa perlu untuk mengenalkan kembali pelajaran dahulu diajarakan melalui sosialisasi 4 pilar kebangsaan, seperti nilai-nilai luhur terkandung dalam undang-undang dasar 45,” tutupnya. (sng)