SUARAPENA.COM – Puluhan bangunan yang berdiri melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede di bongkar Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (18/11/2021).
Pembongkaran tersebut didampingi oleh puluhan aparat dari TNI/Polri dan Satpol PP.
Camat Pondokgede Ahmad Sahroni mengatakan sebagaimana telah disampaikan Kasat Pol PP Kota Bekasi dilakukan penertiban ini berdasarkan surat perintah (SP) Wali Kota Bekasi terhadap PKL dan beberapa kios di Garis Sepadan Sungai perum Duta Indah.
“Semua proses telah kita lakukan, mulai dari tahap satu teguran Camat, tahap 2 dan 3 sudah dilakukan prosesnya. Kita berharap berjalan dengan lancar, saya selaku Camat hanya menegakkan peraturan agar kedepan rapih dan bersih,” ujar Camat di lokasi penertiban.
Ahmad Sahoni mengatakan sebanyak 41 bangunan permanen dan semi permanen yang dilakukan pembongkaran.
“Totalnya 41 bangunan, didalam ada 15 bangunan permanen yang dibongkar, sisanya bangunan semi permanen di depan yang bakal dibongkar,” tuturnya.
Setelah penertiban, lanjut Sahroni pihaknya akan menyerahkan ke dinas, terkait akan diperuntukan untuk apa dilokasi tersebut. “Itu ranah Dinas terkait mau dibuat apa?, dari DBMSDA mau dibuat taman atau apa?,” ujarnya. (Yudhi)