Suarapena.com, BEKASI – Pada Rabu, 9 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Dalmas Kota Bekasi melaksanakan operasi penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Protokol Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum usai berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak delapan orang pengamen berhasil terjaring, terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka yang terjaring dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk didata dan menjalani pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyebut penertiban ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat pasca perayaan Idul Fitri.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka adalah pengamen yang sudah kami data untuk diberikan pembinaan,” kata Karto, Kamis (10/4/2025).
Selain mengamankan orang, beberapa barang bukti berupa dua gitar kecil, satu gitar besar, dan dua set kostum robot juga ikut disita. (sp/mms)