Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, Simak yuk….

×

Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, Simak yuk….

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SUARAPENA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipul Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, menyebutkan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Itu berlaku pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Berita Terkait:  Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.

Itu berlaku pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Berita Terkait:  Tahun Ini 20 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Toko Daring

Jumlah jam kerja ini efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Berita Terkait:  Jelang Mudik, Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal

Dan itu juga tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE itu.

Menteri PANRB dalam SE tersebut juga menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada mada pandemi Covid-19. (Bo/Skb)