Suarapena.com, BEKASI – Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran sungai Cikeas yang masuk wilayah RW10 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kini sudah sangat mengkhawatirkan pasalnya tumpukan sampahnya sudah setebal kurang lebih 2 meter melebihi ketinggian kendaraan mobil los bak.
Dengan luas lahan kurang lebih 4 ribu meter persegi di bantaran DAS kali Cikeas tersebut TPS liar itu sudah beroperasi bertahun-tahun. Tidak sedikit banyak sampah yang berjatuhan ke bawah kali cikeas, tak ayal slogan untuk kota Bekasi sendiri adalah ‘Habis Banjir Terbitlah Sampah’ jika sudah memasuki musim penghujan, sebab aliran kali Cikeas tersebut menuju ke hilir masuk ke aliran kali Bekasi yang menyebabkan pencemaran sungai.
Peristiwa habis banjir terbitlah sampah itu di sematkan pada kali Cikeas karna menurut informasi yang di dapat dari penggiat lingkungan yakni Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) bahwa disepanjang kali Cikeas banyak terdapat titik tempat pembuang sampah liar dalam sekala besar. Salah satunya di Jatirangga Kota Bekasi dan Ciangsana Bogor.
“Buktinya jika debit air kali Cikeas meluap pasti selalu ada tumpukan sampah yang terhenti di titik bendungan Koja di wilayah Jatiasih,” kata Suncoyo selaku Wakil Ketua tim KP2C, Sabtu (22/7/2023) via telpon selular.
Sebenarnya itu persoalan sudah lama sebab selain TPS liar yang masuk wilayah kota Bekasi itu juga terdapat titik TPS liar di seberang kali masuk wilayah Ciangsana kabupaten bogor, lanjut Suncoyo menambahkan, sudah pernah di tangani oleh pemerintah kota Bekasi maupun kabupaten Bogor melalui masing dinas terkait setempat.
“Sebenarnya itu persoalan yang sudah lama yang sudah pernah di tangani oleh kedua pemerintah daerah disana melalui DLH. Akan tetapi karna volumenya sangat tinggi dan ketersediaan armada di DLH bersangkutan itu terbatas dan pembuangan sampah yang resmi juga terbatas, maka akhirnya berlarut tak tertangani yang akhirnya bertambah tumpukan sampahnya di beberapa titik aliran di sungai kali Cikeas itu,” ungkapnya.
Karna terhentinya tindaklanjut penanganan TPS liar tersebut oleh DLH di kedua daerah itu sehingga lingkungan hidup di sepanjang aliran sungai itu sampai ke hilir masih dihantui oleh pencemarannya.
Menurutnya, ini sangat mengganggu kelestarian sungai di sepanjang kali Cikeas khususnya, karna ketika air sungai meluap tinggi air muka naik maka sampah sampah yang berada disisi bantaran sungai itu akan itu terbawa arus sungai. “Sehingga sampah yang terbawa oleh arus sungai kali Cikeas itu sampai ke hilir menuju kali Bekasi dan menjadi tercemar,” terangnya.
“Tapi pada umumnya untuk kali Cikeas mempunyai keunikan tersendiri, karna sebagian besar sampai yang menggangu di aliran sungai itu justru dari sampah bambu yang menyumbat sampah rumah tangga sehingga terhenti dibeberapa titik di sepanjang aliran sungai itu. Dan kemungkinan sampah bambu itu ketika tak kuat menahan akarnya sehingga terbawa arus air atau mungkin juga ada warga yang menaruh sampah bambunya di bantaran sungai sehingga ikut terbawa arus sungai yang sedang meluap tersebut,” tambahnya.
Masih katanya, seperti di bendungan Koja Jatiasih itu selalu dalam periode terjadi tumpukan sampah bambu yang hampir menutup jalan arus air sungai Cikeas. “Dan sampah bambu itu ketika dibersihkan oleh pasukan katak tim DLH kota Bekasi volumenya bisa sampai ber truk – truk, jadi seperti itu kondisinya saat ini,” imbuhnya.
Pengelolaan sampah ilegal dan open dumping merupakan Kejahatan Lingkungan Hidup, apalagi sampai menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah.
Daerah Aliran Sungai (DAS) kali Cikeas diawasi langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dari kementerian PUPR dan mengenai lingkungan hidup baik KLHK, DLH Provinsi maupun Kota/kabupaten memiliki peranan sangat penting mulai dari pengawasan hingga normalisasi mengenai dampaknya.
Terpisah saat di hubungi Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran kali Cikeas itu sudah cukup lama sebelum dirinya menjabat sebagai lurah empat tahun silam. “Setelah saya jadi lurah di jatirangga ini sudah beberapa kali kita coba musyawarahkan bahkan ada upaya-upaya penertiban sampah liar itu sehingga tidak mengganggu dan merusak sekitar kali tersebut,” upayanya.
“Kita juga pernah memediasi dengan pengelola TPS liar tersebut rencananya mau di buat bank sampah terus di kelola bahkan pengelolaannya mau berbentuk yayasan dan lain sebagainya. Hanya saja sampai dengan saat ini itu tidak ditindak lebih lanjut oleh pengelolanya, bahkan ada rumor Uda ganti pengurus atau pengelolanya, tapi lebih lanjutnya kita belum monitor,” imbuhnya.
Karna belum ada progres perbaikan sampai saat ini Lebih lanjut, Lurah menambahkan, sementara ini sampah masih menumpuk dan pihak kelurahan bersama tim DLH sudah pernah menegurnya. “Sementara sampahnya belum bisa diangkut karna membutuhkan armada yang cukup luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut pengakuan dari lurah Ahmad Apandi, bahwa pada saat musyawarah itu pihak pengelola bersedia akan menghentikan pembuangan sampah dari luar ke lokasi TPS liar itu dan menyanggupi akan di kelola. “Waktu itu saat di musyawarahkan pihak pengelolanya bersedia untuk menghentikan proses pembuangan sampahnya dan sampah yang ada di lokasi akan di kelola, artinya sedikit banyak volume sampahnya di kurangi lah baik ada yang disisipkan yang bermanfaat nilai ekonomisnya atau juga ada yang memang sampahnya dibuang ke Tempat Pembuangan sampah yang resmi,” ungkapnya.
“Karna ini terkait lingkungan hidup kita perlu bersama-sama untuk menanggulangi keberadaan tempat sampah liar itu, kalau kelurahan sendiri kelihatannya kurang kuat artinya perlu ada bantuan dari dinas LH terkait normalisasi atau juga kita hentaskan persoalan sampah tersebut karna memang itu sudah cukup menggunung. Karna kalau tidak ada yang buang sampah lagi dan sampah yang ada harus di kemanakan lagi, oleh karena itu harus berkordinasi dengan dinas terkait untuk mengangkutnya,” tambahnya. (Yudhi)










