Suarapena.com, BEKASI – Beredarnya informasi mengenai penjualan bus hibah pemerintah pusat oleh PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD pengelola layanan Transpatriot, menuai perhatian publik. Bus-bus tersebut disebut dijual untuk melunasi kewajiban operasional perusahaan, khususnya kepada PT DAMRI.
Bos PT Mitra Patriot, David Rahardja, akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi dan telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
David mengatakan, dirinya mulai menjabat sebagai Direktur Utama PTMP sejak Juli 2025. Saat itu, kondisi keuangan perusahaan dinilai tidak sehat karena masih dibebani sejumlah kewajiban dari periode sebelumnya.
“Manajemen baru menerima kondisi perusahaan dengan berbagai utang, mulai dari utang operasional kepada DAMRI, tunggakan gaji karyawan, pajak, hingga sewa lahan,” kata David, Senin (5/1/2026).
Sebagai langkah awal, manajemen melakukan inventarisasi aset perusahaan. Dari hasil pengecekan, tercatat sebanyak 29 unit bus Transpatriot atas nama PT Mitra Patriot dalam BPKB. Bus-bus tersebut berada di sejumlah lokasi, antara lain di Vida Bantar Gebang, Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan, dan Pool DAMRI Kemayoran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar bus telah lama tidak beroperasi. Menurut David, bus-bus tersebut sudah mangkrak sejak 2023.
“Lebih dari 70 persen kondisinya sudah tidak layak jalan. Secara fisik, nilai ekonominya terus menurun karena tidak dirawat,” ujarnya.
David menjelaskan, sebagai aset bergerak, bus mengalami penyusutan nilai yang cukup cepat. Di sisi lain, dana penyertaan modal dari pemerintah daerah tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan.
“Penyertaan modal hanya dapat digunakan untuk pengembangan usaha sesuai kesepakatan dengan DPRD. Tidak diperbolehkan untuk membayar utang operasional, gaji, atau pajak,” kata dia.
Atas dasar itu, PTMP mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham untuk memperoleh izin penjualan aset melalui lelang. Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian.
“Setelah dilakukan pembahasan, kami memperoleh persetujuan untuk melepas aset tersebut melalui lelang,” ujar David.
Selain itu, PTMP juga berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai pihak pemberi hibah. Berdasarkan hasil konsultasi, tidak diperlukan izin khusus karena masa hibah telah berakhir. Bus hibah tersebut diserahterimakan pada 2018 dengan masa hibah sekitar tiga tahun.
Tahapan selanjutnya adalah penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil appraisal, nilai likuidasi bus berada pada kisaran Rp 172 juta hingga Rp 174 juta per unit, menyesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan. “Hasil penilaian KJPP menjadi dasar penetapan harga lelang,” kata David.
Setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham dan penandatanganan berita acara pelepasan aset, PTMP menunjuk balai lelang swasta IBIT Astra. Menurut David, pemilihan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2019 yang tidak mewajibkan BUMD menggunakan KPKNL.
“Komisi IBIT Astra sebesar 2,5 persen, lebih rendah dibandingkan KPKNL sekitar 3,5 persen,” ujarnya.
Dalam proses pengecekan lanjutan oleh balai lelang, ditemukan bahwa kondisi sebagian bus lebih buruk dari perkiraan awal. Sejumlah komponen utama dilaporkan hilang, sehingga nilai jualnya berpotensi menurun.
Dari total 29 unit bus yang dilelang sejak akhir 2025, sekitar 9 hingga 10 unit telah terjual. Sementara itu, sisanya belum diminati pembeli karena mempertimbangkan tingginya biaya perbaikan dan keterbatasan suku cadang.
Saat ini, PT Mitra Patriot berencana kembali meminta arahan kepada Wali Kota Bekasi terkait tindak lanjut atas bus yang belum terjual.
David menegaskan bahwa seluruh proses penjualan dilakukan secara transparan dan tidak ada keuntungan pribadi yang diambil dari pelepasan aset tersebut.
“Semua dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (sp/pr)










