SUARAPENA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan memberikan ruang untuk tindakan Pelecehan Seksual di Kereta Api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele. Ia menyebut hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tak diinginkan, Joni berpesan agar para penumpang kereta api tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.
Tak usah ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum.
“Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Joni juga menyampaikan, apabila terjadi tindakan pelecehan seksual di atas kereta api, segera lah melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api,” ucapnya menegaskan.
Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, Joni pun mengimbau untuk para penumpang kereta api agar mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat perlidungan diri supaya terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual.
KAI juga dikatakan Joni, sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.
Itu semua berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalananan kereta api segera laporkan kepada petugas kami. KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.
KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api. kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari,” terang Joni. (Ms/cr01)










