Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Cek Lokasi TPS dan Pastikan Hak Pilihmu Terjaga!

×

Cek Lokasi TPS dan Pastikan Hak Pilihmu Terjaga!

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Bagaimana persiapan kalian untuk hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang semakin dekat, tepatnya pada Rabu, 27 November? Sudah tahu TPS kalian? Sebelum kalian datang ke TPS untuk memberikan suara, ada baiknya simak beberapa hal penting yang harus kalian persiapkan!

1. Cek Lokasi TPS dengan Mudah!

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kini, untuk mengetahui lokasi TPS kalian, caranya sangat mudah dan praktis. Cukup akses layanan daring melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut:

Berita Terkait:  Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi, Bisa Dilantik Jika Menang Pilkada, Tapi...

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 angka.

Isi nomor telepon genggam yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP.

Masukkan kode OTP dan pilih konfirmasi. Dengan cara ini, kalian akan langsung mendapatkan lokasi TPS lengkap dengan informasi lainnya seperti nama, NIK, dan wilayah.

2. Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

Bagi kalian yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Jangan lupa juga Formulir model C Pemberitahuan.

Berita Terkait:  KPU Diminta Perkuat Sistem Elektronik untuk Jaga Kepercayaan Publik

Bagi pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selain KTP-el atau Surat Keterangan, kalian juga perlu membawa Surat Pindah Memilih (model A).

Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, jangan khawatir! Kalian tetap bisa memberikan suara di TPS sesuai domisili dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan.

Namun, catatan penting: pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya bisa memberikan suara pada jam terakhir sebelum TPS tutup (12.00-13.00 waktu setempat).

Berita Terkait:  Ada 43 Daerah Calon Tunggal, KPU Perpanjang Pendaftaran

3. Cek Secara Offline di Kantor Kecamatan

Selain melalui layanan daring, kalian juga bisa mengecek data pemilih dan lokasi TPS secara offline. Cukup datang ke kantor kecamatan terdekat dengan membawa KTP-el atau KK.

Petugas akan membantu kalian mengecek hak pilih dan memberikan informasi terkait TPS tempat kalian bisa menyalurkan suara.

Ayo, pastikan hak pilihmu tidak terlewatkan dan persiapkan diri untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024! (sp/pr)