Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Demi Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Terbitkan PP

×

Demi Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Terbitkan PP

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

SUARAPENA.COM – Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP 59 Tahun 2021 itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Hal itu menurutnya bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18 Tahun 2017, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ungkap Ida dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, Jumat (23/4/2021).

Berita Terkait:  Bitcoin, Ether Capai Rekor Tertinggi Baru Hingga $2.040

Ida menjelaskan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial. Mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Oleh karena itu, Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” ujar dia.

Ida menyebut dalam PP 59 Tahun 2021 itu berisi tujuh Bab. Masing-masing Bab mengatur terkait ketentuannya.

Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. 

Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

Berita Terkait:  Tampilkan Keberagaman, 34 Gubernur Bawa Air dan Tanah ke IKN

Bab III mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Lalu Bab IV mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Bab V mengatur tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.

Dan yang terakhir Bab VII mengatur tentang ketentuan penutup.

Dalam Bab ini kata Ida, ada beberapa aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi seperti, PP Nomot 3 Tahun 2013, PP Nomor 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 64 Tahun 2011. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca