Suarapena.com, JAKARTA – Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, lembaganya telah mendapatkan 149 laporan dari masyarakat.
“Dari 149 laporan tersebut, 67 laporan berkaitan dengan etik dan 82 laporan tidak berkaitan dengan etik,” ujar Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Dewas KPK telah menindaklanjuti enam dari 62 laporan terkait etik yang masuk, karena memiliki bukti atau alasan yang memadai, sementara laporan-laporan lainnya tidak ditindaklanjuti karena kekurangan bukti atau alasan.
Tumpak menjelaskan bahwa dari enam laporan terkait etik yang ditindaklanjuti, tiga laporan dibawa ke sidang kode etik dan tiga laporan masih dalam tahap proses.
Tiga laporan yang disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK adalah sebagai berikut: pertama, perkara chat antara Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, dengan Idris Froyoto Sihite, Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Majelis Etik Dewas KPK memutuskan bahwa Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dalam perkara chat tersebut.
Kedua, perkara kode etik terhadap Mustarsidin, petugas Rutan KPK, yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. Dewas KPK menetapkan bahwa Mustarsidin bersalah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.
Sesuai dengan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3), sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran sedang adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, atau pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Namun, berdasarkan investigasi internal, KPK menyatakan bahwa Mustarsidin telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Ketiga, perkara kode etik terhadap Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian.
Dewas KPK menilai bahwa Firli Bahuri secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku kategori berat.
Tumpak menambahkan bahwa perbuatan Firli Bahuri juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Oleh karena itu, Dewas KPK memberikan sanksi terberat kepada Firli Bahuri, yaitu diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Putusan sidang kode etik tersebut dibacakan tanpa kehadiran Firli Bahuri. (sng/ant)