Suarapena.com, BEKASI – Ahmad Ustuchri, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, menolak proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya yang diajukan oleh partainya. Ia mengajukan permohonan penghentian PAW kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui pengacaranya, Amin Fahrudin, pada tanggal 16 Juli 2023.
Amin Fahrudin mengatakan bahwa Ahmad Ustuchri menolak PAW karena tidak ada alasan yang jelas dan sah dari PKB. Ia juga memperingatkan Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi yang juga merangkap Bendahara Umum MUI Kota Bekasi, Alit Jamaludin, dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk menghentikan proses PAW yang dinilai melanggar hak-hak kliennya.
“Klien kami telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.660-Pemksm/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Selama menjalankan amanah, klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran apapun, baik terhadap AD/ART Partai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amin, Minggu (3/9/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa PKB telah mengeluarkan surat pemecatan dan rekomendasi PAW terhadap Ustuchri tanpa melalui mekanisme yang benar. Surat-surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB, H. A. Muhaimin Iskandar dan M. Hasanuddin Wahid, serta Ketua DPW PKB Jawa Barat dan Ketua DPC PKB Kota Bekasi.
“Serangkaian tindakan dan perbuatan PKB tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hukum dan merampas hak-hak klien kami. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPP, DPW, dan DPC PKB di Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Amin.
Ia berharap DPRD Kota Bekasi dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melanjutkan proses PAW terhadap kliennya. Ia meminta Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan PAW sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan proses PAW terhadap klien kami sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Amin Fahrudin. (sng)










