Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan, Siap Awasi Pembayaran THR Pekerja

×

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan, Siap Awasi Pembayaran THR Pekerja

Sebarkan artikel ini
Disnaker Bandung siaga kawal pembayaran THR 2026, posko pengaduan dibuka untuk pekerja.
Disnaker Bandung siaga kawal pembayaran THR 2026, posko pengaduan dibuka untuk pekerja.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyatakan kesiapan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah Kota Bandung menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan pihaknya akan membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yayan, Jumat (6/3/2026).

Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Berita Terkait:  DPRD Jabar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Secara nasional, pengawasan terhadap pembayaran THR juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Lembaga tersebut berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Penegakan ketentuan pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak memperoleh THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR.

Berita Terkait:  Ada 40 Perusahaan dengan 5.435 Lowongan Kerja Menanti, Yuk Merapat di Job Fair Kota Bandung

Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Menjelang Idulfitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif terhadap pembayaran THR akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan juga berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026 untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi. (sp/ziz)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca