Suarapena.com, JAKARTA – Kehilangan orang tersayang sudah cukup berat, tapi di Jakarta, keluarga tak perlu lagi terbebani biaya pemakaman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Distamhut, M. Fajar Sauri, mengatakan langkah ini adalah wujud nyata hadirnya pemerintah di saat paling sulit bagi warga.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling berat bagi warga. Kami ingin setiap warga Jakarta mendapatkan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar, Jumat (6/3/2026).
Tak hanya lahan makam, Pemprov DKI juga menyediakan beragam fasilitas pendukung, yakni Izin makam (IPTM) gratis untuk makam baru, perpanjangan, atau makam tumpang. Lalu mobil jenazah yang siap mengantar dari rumah duka atau rumah sakit ke TPU, pemulasaraan jenazah lengkap dengan petugas dan peralatan, tenda, kursi, hingga sound system di TPU, dan Jasa penggalian dan pemeliharaan makam tanpa biaya tambahan.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi seperti KTP, KK, dan surat kematian. Semua proses juga bisa dilakukan online lewat Jakarta Evolution (JAKEVO) atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sehingga lebih mudah dan aman dari pungutan liar.
Fajar mengingatkan agar keluarga tidak memberikan tip atau gratifikasi kepada petugas. Jika ada masalah atau praktik pungli, bisa langsung melapor melalui hotline 0858-9000-9132 atau akun resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
“Kami ingin meringankan beban finansial keluarga yang berduka, sekaligus memastikan pemakaman berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai aturan,” tutup Fajar. (sp/pr)










