Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

PPPK Paruh Waktu Semua Sektor Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Jadi PNS 2027

×

PPPK Paruh Waktu Semua Sektor Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Jadi PNS 2027

Sebarkan artikel ini
DPR dan Pemerintah sepakat PPPK paruh waktu diangkat penuh waktu, berlaku mulai 2027.
DPR dan Pemerintah sepakat PPPK paruh waktu diangkat penuh waktu, berlaku mulai 2027.

Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup tenaga aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai sektor, tidak hanya tenaga pendidik atau guru.

Sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Aspirasi tersebut kemudian dibahas bersama pemerintah melalui koordinasi lintas sektor.

“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum memutuskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menurut dia, pembahasan awal memang lebih berfokus pada tenaga pendidikan atau guru. Namun, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, cakupan kebijakan diperluas hingga mencakup berbagai sektor pelayanan publik.

Berita Terkait:  Hadi Diharap Berantas Mafia Tanah, DPR: Beliau Tegas dan Berani

“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan status PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pegawai yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan di instansi pemerintah.

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Prasetyo mengatakan, kesempatan tersebut tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” ujarnya.

Kesempatan tersebut memberikan alternatif pengembangan karier bagi PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti jalur seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berita Terkait:  Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Kebijakan tersebut diberikan kepada sekitar 172.323 guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa kerja sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Prasetyo menambahkan, perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan, terutama terkait persyaratan batas usia bagi tenaga yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Di sisi lain, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS dengan proses pendaftaran yang direncanakan mulai November 2026.

Prasetyo menjelaskan, rekrutmen tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

Selain itu, penambahan pegawai juga dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Ia menegaskan, kebijakan penataan kepegawaian, termasuk peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menampung aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan status kepegawaian.

“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkas Dasco. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca