Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR RI memantau secara berkala penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik.
Dasco mengatakan, proses hukum kasus yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, ia meminta Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Dasco, pemantauan perlu dilakukan agar penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan pembentukan regulasi mengenai penyadapan, Dasco mengaku belum dapat memastikan kapan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Pasalnya, DPR saat ini masih memasuki masa reses.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai RUU tersebut akan melihat perkembangan dan dinamika saat DPR kembali memasuki masa sidang.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” kata Dasco.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi Polri per 5 November 2026, tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Pada Jumat (6/11/2026), Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan berkaitan dengan persaingan internal di tubuh Polri.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan terhadap praktik penyadapan dan kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (r5/rdn)







