Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Dasco Minta Komisi III DPR Awasi Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

×

Dasco Minta Komisi III DPR Awasi Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat suara soal kasus dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat suara soal kasus dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR RI memantau secara berkala penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh politik.

Dasco mengatakan, proses hukum kasus yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, ia meminta Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurut Dasco, pemantauan perlu dilakukan agar penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Forum KiSSNed Nilai Statement Dasco di Kongres Gekrafs Hanya Candaan

Terkait kemungkinan pembentukan regulasi mengenai penyadapan, Dasco mengaku belum dapat memastikan kapan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Pasalnya, DPR saat ini masih memasuki masa reses.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai RUU tersebut akan melihat perkembangan dan dinamika saat DPR kembali memasuki masa sidang.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” kata Dasco.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Berita Terkait:  Dasco Bilang Perpres Ojol Hampir Final, Tinggal Satu Tahap Penyelesaian

Berdasarkan informasi Polri per 5 November 2026, tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Pada Jumat (6/11/2026), Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan berkaitan dengan persaingan internal di tubuh Polri.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan terhadap praktik penyadapan dan kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca