Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menyepakati tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
PSU yang akan dilaksanakan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, KPU sempat mengusulkan dua opsi jadwal PSU, yakni 24 September 2025 dan 27 Agustus 2025. Setelah diskusi panjang, akhirnya pilihan jatuh pada Agustus 2025.
Zulfikar, yang juga merupakan Politisi Partai Golkar, menjelaskan bahwa penetapan tanggal ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
“Iya kami sepakat pemungutan suara ulang untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati akan digelar pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” ungkap Zulfikar.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara ulang ini diperlukan setelah kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Akibatnya, kedua daerah ini akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif terpilih.
Zulfikar berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera menunjuk pejabat kepala daerah yang kompeten untuk menjalankan tugas pemerintahan di kedua daerah tersebut selama hampir satu tahun sebelum pelaksanaan PSU. (r5/ayu/aha)